· ·
VISI MISI à Dasar filosofi pembangunan daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta adalah Hamemayu Hayuning Bawana, sebagai cita-cita luhur untuk menyempurnakan tata nilai
kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya daerah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat Provinsi di
Indonesia yang meliputi (Negara) Kesultanan Yogyakarta dan [Negara] Kadipaten Paku Alaman. Daerah
Istimewa Yogyakarta yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa
bagian tengah dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia. Daerah Istimewa yang memiliki
luas 3.185,80 km2 ini terdiri atas satu kota dan empat kabupaten,
yang terbagi lagi menjadi 78 kecamatan dan 438 desa/kelurahan. Menurut sensus
penduduk 2010 memiliki jumlah penduduk 3.452.390 jiwa dengan proporsi 1.705.404
laki-laki dan 1.746.986 perempuan, serta memiliki kepadatan penduduk sebesar
1.084 jiwa per km2.
Penyebutan nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlalu
panjang menyebabkan sering terjadinya penyingkatan nomenkaltur menjadi DI
Yogyakarta atau DIY. Daerah Istimewa ini sering diidentikkan dengan kota Yogyakarta sehingga secara kurang tepat
disebut dengan Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta. Walaupun memiliki luas
terkecil kedua setelah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa ini terkenal di tingkat
nasional dan internasional. Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi tempat tujuan
wisata andalan setelah Provinsi Bali. Selain itu Daerah Istimewa
Yogyakarta menjadi daerah terparah akibat bencana gempa pada tanggal
27 Mei 2006 dan erupsi Gunung Merapi pada medio
Oktober-November 2010.
·
ASAL USUL JOGJAKARTA : Yogyakarta sebelum tahun 1945
dengan enklave-enklave Surakarta dan Mangkunagaran
Sebelum
Indonesia merdeka, Yogyakarta merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan
sendiri atau disebut Zelfbestuurlandschappen/Daerah Swapraja, yaituKasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Kasultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan
Hamengku Buwono I pada tahun 1755, sedangkan Kadipaten
Pakualaman didirikan oleh Pangeran Notokusumo (saudara Sultan Hamengku Buwono
II) yang bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813. Pemerintah Hindia
Belanda mengakui Kasultanan dan Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak mengatur
rumah tangganya sendiri yang dinyatakan dalam kontrak politik. Kontrak politik
yang terakhir Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad 1941
Nomor 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941
Nomor 577. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari
dunia internasional, baik pada masa penjajahan Belanda, Inggris,
maupun Jepang.
Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap
menjadi sebuah negara sendiri yang merdeka, lengkap dengan sistem
pemerintahannya (susunan asli), wilayah dan penduduknya.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia (RI), Sri Sultan
Hamengku Buwono IX danSri Paku Alam
VIII menyatakan kepada Presiden RI, bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta
dan Daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu
kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan
Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Hal tersebut
dinyatakan dalam:
- Piagam kedudukan Sri Sultan
Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19
Agustus 1945 dari Presiden RI.
- Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX
dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5
September1945 (dibuat secara terpisah).
- Amanat Sri Sultan Hamengkubuwono
IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30
Oktober1945 (dibuat
dalam satu naskah).
Dalam
perjalanan sejarah selanjutnya kedudukan DIY sebagai Daerah Otonom
setingkat Provinsi sesuai dengan maksud pasal 18 Undang-undang
Dasar 1945 (sebelum perubahan) diatur dengan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1948 tentang Undang-undang Pokok Pemerintahan
Daerah. Sebagai tindak lanjutnya kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk
dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1819) yang sampai saat ini masih berlaku. Dalam undang-undang tersebut
dinyatakan DIY meliputi Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah
Kadipaten Pakualaman. Pada setiap undang-undang yang mengatur Pemerintahan
Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui, sebagaimana dinyatakan
terakhir dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam
sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), DIY mempunyai peranan yang
penting. Terbukti pada tanggal 4 Januari 1946sampai dengan tanggal 27 Desember 1949[7] pernah
dijadikan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Tanggal 4 Januari inilah
yang kemudian ditetapkan menjadi hari Yogyakarta Kota Republik pada tahun 2010. Pada saat ini Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dipimpin
oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kadipaten Pakualamandipimpin oleh Sri Paku Alam
IX, yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Keduanya memainkan peran yang menentukan dalam memelihara nilai-nilai budaya
dan adat istiadat Jawa dan
merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
·
KONDISI GEOGRAFIS
DIY terletak di bagian tengah-selatan Pulau Jawa, secara geografis terletak pada
7o3’-8o12’ Lintang Selatan dan 110o00’-110o50’ Bujur Timur. Berdasarkan bentang
alam, wilayah DIY dapat dikelompokkan menjadi empat satuan fisiografi, yaitu
satuan fisiografi Gunungapi Merapi, satuan fisiografi Pegunungan
Selatan atau
Pegunungan Seribu, satuan fisiografiPegunungan
Kulon Progo, dan satuan fisiografi Dataran Rendah.
Satuan fisiografi Gunungapi
Merapi, yang terbentang mulai dari kerucut gunung api hingga dataran fluvial gunung api termasuk juga bentang lahan vulkanik,
meliputi Sleman, Kota Yogyakarta dan sebagian Bantul. Daerah kerucut
dan lereng gunung api merupakan daerah hutan lindung sebagai kawasan resapan
air daerah bawahan. Satuan bentang alam ini terletak di Sleman bagian utara. Gunung Merapi yang
merupakan gunungapi aktif dengan karakteristik khusus, mempunyai daya tarik
sebagai obyek penelitian, pendidikan, dan pariwisata.
Satuan Pegunungan
Selatan atau
Pegunungan Seribu, yang terletak di wilayah Gunungkidul, merupakan kawasan perbukitan
batu gamping (limestone) dan bentang alam karst yang tandus dan kekurangan air
permukaan, dengan bagian tengah merupakan cekunganWonosari (Wonosari
Basin) yang telah mengalami pengangkatan secara tektonik sehingga terbentuk
menjadi Plato
Wonosari (dataran tinggi
Wonosari). Satuan ini merupakan bentang alam hasil proses solusional (pelarutan), dengan bahan induk batu
gamping dan mempunyai karakteristik lapisan tanah dangkal dan vegetasi penutup
sangat jarang.
Satuan Pegunungan
Kulon Progo, yang terletak di Kulon Progo bagian utara, merupakan
bentang lahan struktural denudasional dengan topografi berbukit, kemiringan
lereng curam dan potensi air tanah kecil.
Satuan Dataran Rendah, merupakan bentang
lahan fluvial (hasil proses pengendapan sungai) yang
didominasi oleh dataran aluvial, membentang di bagian selatan DIY,
mulai dari Kulon Progo sampai Bantul yang berbatasan dengan Pegunungan Seribu.
Satuan ini merupakan daerah yang subur. Termasuk dalam satuan ini adalah
bentang lahan marin dan eolin yang belum didayagunakan, merupakan wilayah
pantai yang terbentang dari Kulon Progo sampai Bantul. Khusus bentang lahan marin dan eolin di Parangtritis Bantul, yang terkenal dengan gumuk
pasirnya, merupakan laboratorium alam untuk kajian bentang alam pantai.
Dataran Pantai Parangtritis
Kondisi
fisiografi tersebut membawa pengaruh terhadap persebaran penduduk, ketersediaan
prasarana dan sarana wilayah, dan kegiatan sosial ekonomi penduduk, serta
kemajuan pembangunan antar wilayah yang timpang. Daerah-daerah yang relatif
datar, seperti wilayah dataran fluvial yang meliputi Kabupaten
Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul (khususnya di wilayah Aglomerasi Perkotaan
Yogyakarta) adalah wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan memiliki
kegiatan sosial ekonomi berintensitas tinggi, sehingga merupakan wilayah yang
lebih maju dan berkembang.
Dua
daerah aliran sungai (DAS) yang cukup besar di DIY adalah DAS Progo di barat
dan DAS Opak-Oya di timur. Sungai-sungai yang cukup terkenal di DIY antara lain
adalah Sungai Serang, Sungai Progo, Sungai Bedog, Sungai Winongo,
Sungai Boyong-Code, Sungai Gajah Wong, Sungai Opak,
dan Sungai Oya.
·
PEREKONOMIAN
Pasar tradisional sebagai pusat perekonomian
yang berbasis kerakyatan
Perekonomian Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain meliputi
sektor Investasi; Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; Pertanian;
Ketahanan Pangan; Kehutanan dan Perkebunan; Perikanan dan Kelautan; Energi dan
Sumber Daya Mineral; serta Pariwisata.
·
SOSIAL
BUDAYA
Kondisi sosial budaya di Daerah Istimewa
Yogyakarta antara lain meliputi Kependudukan; Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Kesejahteraan Sosial; Kesehatan; Pendidikan; Kebudayaan; dan Keagamaan
·
PENDIDIKAN
Penyebaran sekolah untuk jenjang SD/MI sampai Sekolah Menengah
sudah merata dan menjangkau seluruh wilayah sampai ke pelosok desa. Jumlah
SD/MI yang ada di Provinsi DIY pada tahun 2008 adalah sejumlah 2.035, SMP/MTs/SMP
Terbuka sejumlah 529, danSMA/MA/SMK sejumlah 381 sekolah
negeri maupun swasta. Ketersediaan ruang belajar dapat dikatakan sudah memadai
dengan rasio siswa per kelas untuk SD/MI : 22, SMP/MTs : 33,
SMA/MA/SMK : 31. Sedangkan tingkat ketersediaan guru di Provinsi DIY juga
cukup memadai dengan rasio siswa per guru untuk SD/MI: 13, SMP/MTs: 11,
SMA/MA/SMK: 9. Untuk tahun 2010 pembinaan guru jenjang SD/MI sebanyak
3.900 guru telah memenuhi kualifikasi dari total 24.093 guru. Jenjang SMP/MTs
sebanyak 3.939 guru telah memenuhi kualifikasi dari total 12.971 guru. Dan
untuk SMA/MA sebanyak 4.826 guru telah memenuhi kualifikasi dari total 15.067
guru
Para lulusan jenjang SD/MI pada umumnya dapat
melanjutkan ke SMP/MTs, sejalan kebijakanWajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang dicanangkan
pemerintah. Pada tahun 2010, angka kelulusan SD/MI mencapai 96,47%, SMP/MTs
mencapai 81,84% dan SMA/MA/SMK sebesar 88,98%. Sedangkan angka putus sekolah di
tahun yang sama sebesar 0,07% untuk SD/MI; 0,17% untuk SMP/MTs; dan 0,44% untuk
SMA/MA/SMK[32].
Sementara itu jumlah perguruan tinggi di Provinsi DIY baik negeri, swasta
maupun kedinasan seluruhnya sebanyak 136 institusi dengan rincian 21 universitas, 5 institut,
41 sekolah tinggi, 8 politeknik dan 61akademi yang diasuh oleh 9.736 dosen.
KEBUDAYAAN
Wujud cagar budaya yang masih dipergunakan sebagai
tempat ibadah umat Hindu Indonesia
DIY
mempunyai beragam potensi budaya, baik budaya yang tangible (fisik) maupun yangintangible (non
fisik). Potensi budaya yang tangible antara lain kawasan cagar budaya dan benda
cagar budaya sedangkan potensi budaya yang intangible seperti gagasan, sistem
nilai atau norma, karya seni, sistem sosial atau perilaku sosial yang ada dalam
masyarakat.
DIY memiliki tidak kurang dari 515 Bangunan
Cagar Budaya yang tersebar di 13 Kawasan Cagar Budaya. Keberadaan aset-aset
budaya peninggalan peradaban tinggi masa lampau tersebut, dengan Kraton sebagai
institusi warisan adiluhung yang masih terlestari keberadaannya, merupakan
embrio dan memberi spirit bagi tumbuhnya dinamika masyarakat dalam berkehidupan
kebudayaan terutama dalam berseni budaya dan beradat tradisi. Selain itu,
Provinsi DIY juga mempunyai 30 museum,
yang dua diantaranya yaitu museum Ullen Sentalu dan museum Sonobudoyo
diproyeksikan menjadi museum internasional. Pada 2010, persentase benda cagar
budaya tidak bergeak dalam kategori baik sebesar 41,55%, seangkan kunjungan ke
museum mencapai 6,42%.
Nomenklatur
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999
dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999. Adapun daftar Kepala dan Wakil Kepala
Daerah Istimewa sebagai berikut:
Istimewa
sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Dari
|
Sampai
|
Keterangan
|
1.
|
Masa
jabatan seumur hidup,
pegawai negara dengan NIP 010000001. |
|||
2.
|
Wakil
Gubernur,
melaksanakan tugas Gubernur dalam jabatan Penjabat Gubernur, Masa jabatan seumur hidup, pegawai negara dengan NIP 010064150. |
|||
3.
|
Masa
jabatan pertama.
|
|||
4.
|
Masa
jabatan kedua.
|
|||
5.
|
Perpanjangan
masa jabatan kedua.
|
|||
6.
|
Perpanjangan
kedua masa jabatan kedua.
|